Rabu, 13 Mei 2015

Kode Etik

Kode Etik
Kelompok 7 : Dhita Ayu Ariandini
                        Dwinindita Putri
                        Hema Nurul Istiqamah
                        Lintang Prabawati
                        Lita Daniyah Agustiany
Kelas : 2PA15
Tanggal Posting : 13-05-2015

Tugas 1
Contoh Kasus Utilitariarisme
Saya akan mengambil contoh kasus  etika utitarianisme yang ada disekitar saya dan  memang sedang booming yaitu bisnis pembuatan komplek perumahan atau yang sering kita kenal yaitu perumahan cluster. Bisnis ini memang sangat menguntungkan bagi para pembuatnya, mereka bisa saja merauk keuntungan berjuta-juta dari hasil penjualan unit rumahnya.
Ada sisi positif dan ada pula sisi negative dari bisins ini yaitu dilihat dari segi positifnya mungkin bisa saja meramaikan atau menghidupkan roda ekonomi di sekitarnya. Namun adapula sisi negativenya yaitu semakin buruk daerah resapan air serta daerah kawasan hijau yang ditebang  yang ada disekitar situ dan dari tiap tahun ketahun semakin banyak bisinis pembuatan komplek perumahan ini yang mungkin bisa merusak lingkungan apabila tidak tertata dengan baik,
Utilitarianisme merupakan kerangka etika yang digunakan untuk membimbing kepada tindakan moral yang efektif. Ultilitarianisme sering didefinisikan sebagai upaya untuk mencapai kebaikan terbesar dalam jumlah terbesar.Terdapat pula berbagai versi lain utilitarianisme dengan berbagai variasi pula dalam detail dan konsepnya.Utilitarianisme sering dianggap sebagai bentuk konsekuensialisme, dimana hasil menghalalkan cara. Artinya, cara negatif boleh ditempuh asal bisa menghasilkan utilitas lebih besar.


Tugas 2
Contoh kasus tentang pelanggaran kode etik
- Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
1. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih  pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam  pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan  pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang  berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi  pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
2.  PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kasus Kekeliruan Berita Di News Online
Dewan Pers mengesahkan kode etik jurnalistik online pada 3 Februari 2012. Nama resminya adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) (Asep Syamsul M.Romli, JURNALISTIK ONLINE: 2012). Pengesahan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Bagir Manan dan 31 perusahaan berita, 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani PPMS yang disusun Dewan Pers.
PPMS mengacu pada UUPers no. 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (2006) dan Kode Etik WartawanIndonesia (KEWI).
Pada dasarnya PPMS ini sama saja dengan KEJ/KEWI “tidak boleh memuat informasi bohong, fintah sadis dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka, dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menagnjurkan tindakan kekerasan; tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”. Diungkap juga mengenai koreksi, hak jawab atau ralat.
Contoh pelanggaran :
Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.
Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.
Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online.
Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.
Tugas 3
Analisis Film “The Kite Runner”
Pada saat menonton film ini penonton diajak berpikir dan melihat bagaimana orang Islam bertingkah laku sesuai tafsir yang dianut masing-masing. Termasuk bagaimana agama juga telah digunakan untuk menghalalkan kesombongan dan kekerasan demi kekerasan. Film ini juga mempertontonkan bagaimana hukum rajam dilaksanakan.
Film ini membuat penontonnya belajar dari karakter-karakter pemainnya yang notabene orang-orang biasa. Orang yang hitam-putih. Punya sisi baik dan sisi jahat. Seperti karakter ayah Amir yang ambisius namun tetap mau berkompromi demi kebahagiaan anaknya. Amir yang ambigu, lemah, namun perjalanan hidup telah membuatnya jadi pribadi yang kuat. Hassan yang selalu ikhlas, setia dan tak pernah punya pamrih walau harus berdarah-darah dalam hidupnya yang mustahil bagi orang lain.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar