Kode Etik
Kelompok 7 : Dhita
Ayu Ariandini
Dwinindita
Putri
Hema
Nurul Istiqamah
Lintang
Prabawati
Lita
Daniyah Agustiany
Kelas : 2PA15
Tanggal Posting : 13-05-2015
Tugas
1
Contoh
Kasus Utilitariarisme
Saya
akan mengambil contoh kasus etika
utitarianisme yang ada disekitar saya dan
memang sedang booming yaitu bisnis pembuatan komplek perumahan atau yang
sering kita kenal yaitu perumahan cluster. Bisnis ini memang sangat
menguntungkan bagi para pembuatnya, mereka bisa saja merauk keuntungan
berjuta-juta dari hasil penjualan unit rumahnya.
Ada sisi positif dan ada pula
sisi negative dari bisins ini yaitu dilihat dari segi positifnya mungkin bisa
saja meramaikan atau menghidupkan roda ekonomi di sekitarnya. Namun adapula
sisi negativenya yaitu semakin buruk daerah resapan air serta daerah kawasan
hijau yang ditebang yang ada disekitar
situ dan dari tiap tahun ketahun semakin banyak bisinis pembuatan komplek
perumahan ini yang mungkin bisa merusak lingkungan apabila tidak tertata dengan
baik,
Utilitarianisme merupakan
kerangka etika yang digunakan untuk membimbing kepada tindakan moral yang
efektif. Ultilitarianisme sering didefinisikan sebagai upaya untuk mencapai
kebaikan terbesar dalam jumlah terbesar.Terdapat pula berbagai versi lain
utilitarianisme dengan berbagai variasi pula dalam detail dan konsepnya.Utilitarianisme
sering dianggap sebagai bentuk konsekuensialisme, dimana hasil menghalalkan
cara. Artinya, cara negatif boleh ditempuh asal bisa menghasilkan utilitas
lebih besar.
Tugas
2
Contoh
kasus tentang pelanggaran kode etik
- Kasus Pelanggaran
Etika Profesi Akuntansi
1.
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi
serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi
amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan
usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja
keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati,
sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak
dapat menagih pajak pihak ketiga.
Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan.
Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan
dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan
telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa
kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai
pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa
piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya
PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63
milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang
berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan
sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90
milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT
Kereta Api Indonesia telah terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.
2. PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kasus
Kekeliruan Berita Di News Online
Dewan
Pers mengesahkan kode etik jurnalistik online pada 3 Februari 2012. Nama
resminya adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) (Asep Syamsul M.Romli,
JURNALISTIK ONLINE: 2012). Pengesahan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Bagir
Manan dan 31 perusahaan berita, 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani
PPMS yang disusun Dewan Pers.
PPMS
mengacu pada UUPers no. 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (2006) dan
Kode Etik WartawanIndonesia (KEWI).
Pada
dasarnya PPMS ini sama saja dengan KEJ/KEWI “tidak boleh memuat informasi
bohong, fintah sadis dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka, dan
kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menagnjurkan tindakan kekerasan; tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”. Diungkap juga mengenai
koreksi, hak jawab atau ralat.
Contoh
pelanggaran :
Salah
satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia
yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari
2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik
Science of Universe.
Imanda
dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works
Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari
Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan
tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan
sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh
masyarakat percaya akan hal itu.
Namun
rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan
bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita
dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para
wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan
karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang
salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang
membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news
online.
Pelanggaran
etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas
memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah
penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih
dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta
dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan
plagiarisme.
Hal
ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam
pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang
akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar,
foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji
informasi.
Tugas 3
Analisis Film “The Kite Runner”
Pada
saat menonton film ini penonton diajak berpikir dan melihat bagaimana orang
Islam bertingkah laku sesuai tafsir yang dianut masing-masing. Termasuk
bagaimana agama juga telah digunakan untuk menghalalkan kesombongan dan
kekerasan demi kekerasan. Film ini juga mempertontonkan bagaimana hukum rajam dilaksanakan.
Film
ini membuat penontonnya belajar dari karakter-karakter pemainnya yang notabene
orang-orang biasa. Orang yang hitam-putih. Punya sisi baik dan sisi jahat.
Seperti karakter ayah Amir yang ambisius namun tetap mau berkompromi demi
kebahagiaan anaknya. Amir yang ambigu, lemah, namun perjalanan hidup telah
membuatnya jadi pribadi yang kuat. Hassan yang selalu ikhlas, setia dan tak
pernah punya pamrih walau harus berdarah-darah dalam hidupnya yang mustahil
bagi orang lain.